Beberapa lama ini bioskop Indonesia tidak memasang film-film yang ok dari luar, ternyata hal ini berhubungan dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008, tertanggal 25 November 2008, tentang pemanfaatan jasa tekhnik film dalam negeri dalam kegiatan pembuatan dan penggandaan film nasional, serta film impor, yang ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009.

Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di link Kritik Cinema tulisan dari Bapak Yan Widjaya.

Berikut petikan dari link diatas:

Lonceng Kematian bagi Bioskop dan Film di Indonesia 2009

Sebatang pohon mangga simanalagi tengah berbuah lebat. Pada setiap ranting bergayut buahnya. Tiba-tiba Pak Tani memupuk dengan rabuk beracun instan. Seketika pohon itu layu meranggas, buahnya berguguran, dan dalam tempo singkat mati! Itulah perumpamaan yang akan terjadi pada bioskop dan film di Indonesia dalam tahun 2009 sebentar lagi …
Film Indonesia ibarat pohon mangga. Pak Taninya bukan lain daripada Menbudpar Ir Jero Wacik, dan rabuk beracunnya adalah Permenbudpar (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008, tertanggal 25 November 2008, tentang pemanfaatan jasa tekhnik film dalam negeri dalam kegiatan pembuatan dan penggandaan film nasional, serta film impor, yang ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009.
Diketahui produksi film Indonesia pada tahun 2008 mencatat rekor tertinggi sepanjang masa, yakni 150 judul. Dari jumlah sebanyak itu baru sempat tayang di bioskop (sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2008) sebanyak 96 judul. Pukul rata per minggu ditayangkan dua judul baru, selagi film yang termasuk box-office berhasil bertahan di banyak layar selama dua, bahkan tiga bulan!
Hubungan antara bioskop dengan film Indonesia tak ubahnya pengantin baru yang tengah mengenyam bulan madu. Namun masa manis tersebut segera pupus bila Permenbudpar jadi terwujud pada awal tahun baru. Kenapa demikian? Seperti diketahui, semua film lokal menjalani prossesing penyempurnaan, termasuk blow-up dari bahan dasar digital ditransfer menjadi seluloid 35 mm, tata suara, special effects, animation dan colour grading, di laboratorium luar negeri (antara lain di Thailand, India, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Amerika Serikat).
Di negeri kita baru ada dua lab yakni Inter Pratama Studio dan Mitra Lab yang terus terang saja belum mampu baik dalam peralatan maupun tenaga akhlinya untuk melayani prossesing film bioskop.
Lab yang notabene milik Pemerintah, PFN, sudah sekian lama tak berfungsi, semenjak terakhir kali memproses satu-satunya film, Kejar Jakarta (2005), mesinnya yang sudah ketinggalan zaman terancam menjadi besi tua. Sebenarnya ada satu lab lain, Digital Post, namun khusus untuk menggarap film iklan, untuk film bioskop mematok harga sangat mahal, jauh di atas bujet prossesing di luar negeri kendati sudah ditambah dengan biaya akomodasi dan transportasi.

Pro dan Kontra
Pemilik Inter Studio, Rudy S. Sanyoto SE, mengibaratkan Permenbudpar dengan assembling mobil di Indonesia pada era 1970-an. Spontan disanggah HM Johan Tjasmadi, selaku Ketua LSF, “Mobil beda dengan film. Sebab mobil harus dibikin mulai dari mur, ban, sampai mesin. Kalau film sudah bisa dibuat secara utuh dari cerita, skenario, sampai penyutradaraan, tapi prossesingnya belum, harus di luar negeri. Lab dalam negeri belum siap, apalagi belum mendapatkan sertifikat ISO.”
Jadi kalaupun diwajibkan untuk segalanya dilakukan di dalam negeri, Tjasmadi menyarankan kebijakan dalam tiga tahapan;
1.Seluruh lab dalam negeri pada tahun pertama harus menyiapkan diri sampai mendapatkan ISO.
2.Mulai tahun kedua bisa mencetak film produksi dalam negeri dengan cukup sempurna.
3.Maka pada tahun ketiga, eksportir film dari luar negeri tanpa dipaksa pun akan bersedia memilih lab di Indonesia untuk mencetak copy.
“Kalau sekarang dipaksakan berlaku, segalanya bisa macet, impor film stop, bioskop tak mendapat pasokan lagi hingga satu persatu tutup,” tuntas Tjasmadi, “Dan pada gilirannya, karena sudah tiada bioskop lagi, film kita pun otomatis akan terhenti!”
Hatoek Soebroto selaku pemilik Mitra Lab sendiri merasa Permenbudpar tersebut tidak perlu. Terutama karena sebenarnya sudah menumpuk luber pekerjaan yang mesti diselesaikan, nyaris tak tertampung. Kalau tetap dipaksakan bisa sangat berbahaya.
Produser produktif dari StarVision, Ir Chand Parwes Servia membenarkan, “Berbahaya sekali. Dulu film Indonesia terlalu diproteksi, akibatnya malah mengalami mati suri pada tahun 1998. Sekarang setelah sepuluh tahun akan diproteksi lagi dengan cara yang tidak benar. Sangat bisa menewaskan perfilman nasional hanya demi kepentingan studio. Kapasitas lab dalam negeri tidak mencukupi. SDM-nya, mesinnya, akhirnya akan terjadi persaingan tidak sehat. Hakekatnya, otomotif bukan produk kreatif. Ingat, orang yang dipaksa akan merasa tidak nyaman hingga tidak kreatif lagi.”
Mengenai tugas LSF (Lembaga Sensor Film) yang mesti mencegat, semua film yang akan disensor harus diproses di dalam negeri, Parwez menyebut, “LSF ditujukan untuk perlindungan moral masyarakat, sekarang akan dimanfaatkan juga demi kepentingan dagang? Kami selalu mencetak di luar negeri, karena lab dalam negeri belum siap, belum waktunya!”
Nia Dinata, produser-sineas idealis dari Kalyana Shira Film, menyebut Permenbudpar sangat parah, “Peraturan tersebut tidak realistis karena untuk optical sound transfer belum ada di sini. Biasanya optical sound kami bikin di luar, hanya bikin dua married print, selebihnya untuk copy-copy berikut tentu di Indonesia. Kalau saja semua fasilitas sudah ada, juga jumlah lab film paling tidak sudah berdiri lima yang bagus dan kompeten, boleh saja bikin peraturan tersebut. Sekarang baru ada dua lab di Jakarta dan tidak bisa optical sound. Bangkok saja punya lima lab yang lebih memungkinkan sekarang.”
Sebagai sutradara laris yang memproduseri film-filmnya sendiri, Hanung Bramantyo mencela, “Itu keputusan yang tergesa-gesa. Mengingat secara SDM kita belum siap, semestinya yang diperlukan sekarang adalah alokasi pajak untuk membangun dan mensubsidi lab film.”
Jadi kapan sebaiknya Permenbudpar ini diwujudkan? “Mulai tahun 2015, setelah SDM dan infrastrukturnya memadai!” tegas sineas muda ini.
Ody Mulia Hidayat, produser Maxima Pictures yang memproduksi lima film per tahun, kontan menyetujui, “Tidak mungkin direalisir minggu depan! Memangnya kita sudah siap dengan sistem, alat, dan SDM-nya? Mari kita duduk sama-sama dan membahasnya dengan kepala dingin, jangan tergopoh-gopoh. Belajar dulu, umpama orang kuliah, perlu waktu enam tahunlah sedikitnya. Jadi kalau dicanangkan mulai 2009, mestinya menjadi 2015, baru bisa!”
Bagaimana pula dengan penggandaan copy film impor yang mesti dilakukan di lab dalam negeri? Tony Arif dari Camila Internusa Film (yang mengedarkan film-film major company dari Hollywood) berkomentar, “Permenbudpar tersebut terlalu prematur. Seharusnya disosialisasikan lebih dulu sambil mempersiapkan pabriknya yang harus canggih. Sebab film impor dari segi audionya amat hebat.”
Perkara teknis audio memang secara jujur diakui, lab dalam negeri belum nempil menggandakan Dolby, THX, apalagi program gambar 3-D? Rasanya mustahil perusahaan film luar mau meminjamkan master-copynya untuk digandakan di sini. Beberapa tahun lalu, pernah dicoba animasi panjang (untuk bioskop) Dora Emon diduplikasikan lab kita. Hasilnya warna tubuh si robot kucing masa depan bukannya biru cemerlang tapi bluwek keabu-abuan (!). Pembawa filmnya dari Jepang bengong melihat malih warna ini.
Deddy Mizwar selaku Ketua BP2N, menjawab pertanyaan penulis, “Tunggu Yan, hari Selasa depan, akan dikaji segala sesuatunya oleh BP2N, manfaat dan mudaratnya!”
Kesimpulan akhir penulis, bila Permenbudpar yang gegabah tersebut jadi dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2009, maka lonceng kematian telah ditabuh oleh Menbudpar Ir Jero Wacik untuk membunuh semua bioskop, dan menyusul juga secara langsung segera meremukkan film Indonesia …

* Penulis adalah pengamat film.