Berita Duka Cita

Akhir-akhir ini saya mendapatkan berita dukacita dimulai dari haryanto 01, bokap vika, dan sekarang daliu 02.

Berita terakhir cukup membuat saya shock karena daliu ditusuk dalam lingkungan kampus.
Dijalan yang biasa kita sebut balhut, jalan yang dulu ramai oleh pedagang.

Banyak hal yang muncul dipikiran saya, mulai dari keamanan dari lingkungan kampus UI, sampai dengan pertanyaan kenapa harus ditusuk???

Untuk keamanan di UI, saya menyadari UI terlalu terbuka, siapa saja dapat masuk kedalam lingkungan kampus UI tanpa perlu terhalang oleh pihak keamanaan. Suatu wacana yang saya harap dapat menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi pengelolah UI.

Kenapa harus ditusuk? sama seperti pada kejadian Haryanto, saya selalu mempertanyakan hal ini, karena menurut saya nyawa manusia adalah sesuatu yang paling berharga, tak tergantikan oleh barang apapun yang ada didunia ini, biarlah barang dirampas, diambil oleh pelaku, kenapa harus menusuk dan menyebabkan kematian?

Untuk kali ini, saya sangat berharap pihak kepolisian bisa menangkap pelakunya dan peradilan Indonesia bisa memberikan hukuman yang setimpal.

Smoga Daliu diterima disisi-Nya

5 Responses to “Berita Duka Cita”

  1. Fasilkom kembali berduka..

    Telah meninggal dunia, sahabat kamu Daliu Aga Gunawan, mahasiswa Fasilkom UI angkatan 2002.

    Informasi yang saya dapatkan sampai saat ini belum begitu jelas, namun inilah yang dapat saya ceritakan. Musibah ini terjadi akibah peristiwa penusukan yang …

  2. Berita Duka Cita

    Telah meninggal dunia Daliu Aga Gunawan, mahasiswa angkatan 2002 Fasilkom UI. Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

  3. Fasilkom kembali berduka..

    Telah meninggal dunia, teman saya **Daliu Aga Gunawan**, mahasiswa Fasilkom UI angkatan 2002.

  4. kunderemp hardjito says:

    Geraaamm!!! Geram!!!
    Baru beberapa hari lalu seorang rekan tewas setelah terjatuh dari KRL, kini seorang rekan tewas tertusuk (di Lingkungan Kampus PULA!!!)

  5. ido says:

    kelalaian aparat keamanan UI mengantisipasi situsasi kala itu dapat pula dipermasalahkan. menurut ilmu hukum melalaikan kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan ialah termasuk tindak pidana secara pasif yakni delik omisionis. sangat disayangkan ketiadaan aparat menjaga tempat sepi yang sering dilalui mahasiswa tersebut. selamat jalan daliu!

Leave a Reply